Pemasukan Berkas Awal Program Anak Asuh 2018, Pemkot Arahkan di Pemerintahan Desa dan Kelurahan

LiputanBMR.com, Kotamobagu – Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu, Mengarahakan masyarakat yang akan memasukkan pelajar dan mahasiswa dalam program anak asuh pada tahun 2018 mendatang, harus terlebih dahulu mendapatkan surat keterangan dari pemerintah desa dan kelurahan

Hal ini diungkapkan Kepala BPKD Kotamobagu, Rio Lombone melalui Kasubag Perencanaan, Guntur Niu, Jumat (04/11/2017). Menurutnya, mekanisme program anak asuh pada tahun 2018, masih seperti pada tahun 2017.

“Sudah ada yang datang ke BPKD, tetapi kami arahkan kembali ke kantor desa dan kelurahan masing-masing wilayah. Berkas harus dimasukkan ke pemerintah desa dan kelurahan terlebih dahulu,” ungkapnya.

Guntur menambahkan, para calon penerima bisa mengantar berkas ke BPKD ketika sudah mengantongi keterangan tidak mampu dari pemerintah desa atau kelurahan.

“Selanjutnya, kita akan lakukan survei ke lapangan. Apa benar layak menerima atau tidak. Rencana pada bulan November ini akan kita survei,” tambahnya.

Diketahui, program anak asuh ini dipertahankan Pemkot karena dampak yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Masyarakat terbantu dalam mengadakan keperluan sekolah bagi pelajar SD, SMP, SMA dan turut membantu para mahasiswa dalam pembiayaan perkuliahan.

(Win)

Check Also

Resmi Mengudara, Pemkot Kotamobagu Ajak Masyarakat Gunakan Layanan Darurat 112

LIPUTANBMR.COM, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) mengajak masyarakat …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *