Melihat Kasus Angeline, Inilah Cara Adopsi Yang Sah

LiputanBMR.com, Kotamobagu – Kasus tragis yang di alami Angeline, seorang bocah berusia 8 tahun di Denpasar. kini menjadi perhatian publik nasional, betapa tidak bocah malang ini di duga mengalami kekerasan fisik dan di sertai kekerasan seksual sehingga menyebabkan Angeline tewas secara tragis Dan jasadnya di temukan pas di belakang rumah, di sekitar kandang ayam ketika di temukan jasadnya sudah mulai membusuk sambil memegang bonekanya, seperti di lansir dari beberapa media cetak nasional.

Kasus ini sekali lagi menjukkan betapa lemahnya pengawasan dan Sosialisasi Tata Cara Adopsi anak oleh pihak pemerintah baik Pusat Dan Daerah. menurut pemerhati dan pengasuh Anak Sekolah Minggu GMIBM Dayanan Kolom 4 Yummy Mokoginta,SE  angkat bicara ujarnya, ” jika sudah terjadi apa kita diam saja terus menerus anak anak mengalami kekerasan !!! harus ada peran Pemerintah dalam pengawasan anak anak sesuai Undang undang berlaku, karena masyarakat belum tahu secara benar Tata Cara Adopsi Anak yang Sah. harus ada sosialisasi tentang hal itu.

Tentang Cara Adopsi Anak yang Sah dijelaskan Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Kotamobagu melalui Kabid Sosial Anoy Ruhyana, SE menuturkan secara luas Aspek Hukumnya. katanya, perlu di ketahui proses Adopsi Anak membutuhkan waktu yang cukup panjang dengan melibatkan instansi Pemerintah terkait Dan harus sesuai dengan Undang undang. Tata Cara Adopsi anak telah di atur dalam Undang undang No.23 Tahun 2002 ” Tentang Perlindungan Anak yang di dukung oleh peraturan Pemerintah No.54 Tahun 2007 yang di jelaskan secara mendetail dalam peraturan Menteri Sosial RI No.110 Tahun 2009 ” Tentang Persyaratan Pengangkatan Anak ” Peraturan tersebut menyebutkan bahwa pengangkatan Anak hanya dapat di lakukan untuk kepentingan terbaik bagi anak seperti Jaminan Pendidikan, Kesehatan Dan jaminan lainya yang kedudukan nya sama dengan Anak Kandung, Si orang tua angkat juga tidak boleh memutuskan hubungan darah antara anak yang di angkat dengan orang tua kandungnya.

Saat mengadopsi harus melaporkan Dan minta petunjuk Kantor Dinas Sosial setempat Dan melengkapi berkas berkas yang di perlukan, seperti Foto Copy Surat nikah, kartu keluarga,KTP, NPWP Dan Surat Catatan Kriminal Polisi setelah itu proses ketika dokumen lengkap, harus di ajukan ke Kantor Dinas Sosial Provinsi dengan melampirkan seluruh persyaratannya. setelah itu Dinas Sosial Provinsi menugaskan Pekerja sosial Dan lembaga pengasuhan anak untuk menilai kelayakan si calon orang tua angkat dengan melakukan Home Visit ( kunjungan rumah) Apabila di nilai layak Dinas Sosial akan mengeluarkan Surat Izin Pengasuhan Sementara.

Setelah proses itu Calon orang tua angkat mengajukan permohonan izin pengangkatan anak kepada Dinas Sosial Provinsi. Pekerja Sosial Dan lembaga pengasuhan anak pun kembali melakukan kunjungan ke rumah guna mengetahui perkembangan calon anak angkat selama dalam pengasuhan orang tua angkat. setelah di lihat oleh Dinas Sosial Provinsi akan mengeluarkan Surat Rekomendasi untuk Izin pengangkatan anak agar dapat di proses Pengajuan anak ke Pengadilan Negeri dengan menjalani persidangan mendengarkan saksi Saksi pemerintah dalam hal ini Dinas Sosial, Pekerja Sosial, Lembaga Pengasuhan Anak Dan juga tetanggga sekitar calon orang tua angkat.

Jika pengadilan sudah menetapkan putusan Hukum lewat proses persidangan, Dan mempunyai salinan putusan kekuatan hukum tetap, harus segera Calon orang tua angkat harus melapor Dan menyampaikan salinan penetapan Putusan ke Dinas Sosial Dan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, ujarnya selanjutnya oleh Dinas Sosial di catat dan di dokumentasikan, barulah proses pengangkatan anak Sah secara Hukum.

Saat awak media LiputanBMR.com Menanyakan tentang Kasus Adopsi Anak di Kota Kotamobagu. ” ada 3 kasus Yang sudah di tangani nya ” untuk mengantisipasi Kasus Angeline maka pihak nya, lanjut Anoy ” kami akan mensosialisasikan ” Tata Cara Adopsi Anak yang Sah ” kepada seluruh Desa/Kelurahan sampai tingkat kecamatan juga Panti Asuhan yang ada di Wilayah Kota Kotamobagu ini sebagai langkah nyata untuk pencegahan kekerasan terhadap anak, dengan harapan kami seluruh masyarakat memahami hukum yang benar tentang Adopsi anak, Dan bagi orang tua angkat ber itikad baik dan tidak membeda-bedakan antara anak kandung dan anak angkat agar mereka memiliki Hak yang sama.(David)

 

Check Also

Kepala Disdik Kotamobagu: Sertifikasi Guru 2024 Sudah Ada Titik Terang

LIPUTANBMR.COM,KOTAMOBAGU – Realisasi Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi Guru yang diberikan pemerintah pusat …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *