Eba : Sangadi Sangkub II harus Ciptakan Kondisi Yang Kondusif

Abdul Reba Nani
Abdul Reba Nani

LiputanBMR.com, Bolmut – Komisi 1 DPRD Akan Pangil Sanagadi Sangkub Il, Camat Sangkub Dan Pihak Keluarga Penggugat perkara sengketa tanah lapang di Desa Sangkub II yang sudah pada  Pengadilan Negeri Kotamobagu, membuat kondisi Desa Sangkub II tidak kondusif dan semakin memanas.

Terinformasi Sangadi Sangkub II Imran Ransulengo mulai mengumpulkan tanda tangan kepada Masyarakat Desa Sangub II sekitar layaknya Pemilihan sangadi (Pilsang).”  dia meminta dukungan dari masyarakat bahwa tanah lapang di Desa Sangkub II itu adalah milik desa yang sudah dikuasai lebih dari 30 tahun.

Sementara Camat Sangkub Juyoto Bonde mengatakan, Sebagian besar masyarakat Sangkub II bersedia memberikan saksi bahwa tanah lapang sudah dihibahkan kepada pemerintah desa.” Dan yang perlu bertanggung jawab terhadap soal ini adalah mantan sangadi sangkub dua waktu itu, sebab tanah lapangan tersebut juga telah digunakan  oleh masyarakat dalam kegatan-kegiatan olahraga.”tanah yang sudah dikuasai lebih dari 30 tahun berarti sudah menjadi hak sepenuhnya oleh penggarap,” Katanya.

Semntara pihak keluarga penggugat Harjun Kobandaha mengatakan, upaya yang dilakukan sangadi sangkub II terkesan sia-sia bahkan dinilainya hanya mencari simpati masyarakat dengan menebar opini buruk seakan mengadu domba sesama warga. “Selaku kepala desa harusnya dia tidak bersikap seperti itu, seharusnya Sangadi harus mencarikan solusi dan bukan malah memancing  emosi warga. “ sika dari sangadi sangkup II kami nilai melakukan propokasi sesama warga,”ujar Kobandaha.

Terpisah Anggota Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolmut Abdul Eba Nani  kepada sejumlah awak media  minggu,(12/6) mengatakan,  pihak Komisi 1 akan melakukan pemanggilan terhadap sanagadi Sangkub II dan  Camat Sangkub serta pihak keluarga penggugat, dengan tujuan untuk menciptakan suasana yang kondusif di desa Sangkub II. “Persoalan tanah lapang biarkan diserahkan kerana hukum sebagai aparat desa maupun kecamatan sebaiknya bisa menciptakan perdamaian di Sangkub bukan malah memanas-manasi apalagi menebar opini buruk yang justeru menciptakan konflik sesama warga dan pihak aparat desa dan kecamat dapat segera memyelesaikan konflik yang terjadi di Desa Sangkub II itu,” Tutur Eba. (IRM)

Check Also

DPRD Kotamobagu Terima Kunker Komisi II Kabupaten Minahasa Utara

LIPUTANBMR.COM,KOTAMOBAGU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, melalui Komisi II DPRD Kotamobagu menerima …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *