Ando: LSM-Formak Dan SBSI BMR Siap Laporkan Oknum Yang Melanggar Perijinan Explorasi PT Consh

Ketua SPSI Bolaang Mongondow Raya
Ketua SPSI Bolaang Mongondow Raya

LiputanBMR, Bolmong – Tindakan tegas dari Pemkab bolmong dalam hal ini dinas terkait atas dugaan pelanggaran / pembangkangan UU yang berlaku secara general di NKRI oleh PT Consh harus di seriusi.

Hal ini langsung disampaikan oleh Ketua LSM-Formak sekaligus Ketua Sarikat Buruh Sejahtera Indonesi (SBSI) Se-BMR Ando Lobud ST, rabu (09/03) pagi tadi.

UU itu berlaku untuk semua Pengusaha, tidak terkecuali Perusahaan yg menanamkan invesnya dalam jumlah besar, UU di buat tanpa pengecualian dan itu harga mati tidak boleh tidak, apalagi harus kompromi,” tegas Ando.

Kalau memang dinas terkait belum juga mengambil langkah tegas atas pelanggaran tesebut, makin membuktikan dugaan adanya oknum pejabat yang membackup perusahaan tesebut, Dan ini penyelewengan jabatan,” keras Ando.

Dengan demikian, dugaan adanya kongkalingkong beroperasinya PT Consh tanpa di lengkapi dokumen sebagai syarat, hal tersebut bisa merusak citra dari Bupati bolmong, Bahkan dugaan pelanggaran yg di lakukan PT Consh sampai pada masalah ketenagakerjaan, di manaada dugaan dalam projek tersebut Tenaga Kerja Asing (TKA) tidak di lengkapi dokumen resmi,” jelas Ando.

Terang ando juga, “Di mana dugaan tenaga kerja asing hanya mengantongi visa kunjungan dan bukan visa kerja. Secara yuridis, pemerintah lewat Kementrian imigrasi, dinas tenaga kerja serta kepolisian setempat bisa mengambil langkah hukum sesuai dengan UU No 6 thn 2011 serta Permenaker No 20 thn 2004, Dan ini merupakan kejahatan yang dapat di kenakan sanksi adminstrasi berupa denda serta kurungan badan.

“Atas dasar itulah,sebagai control Masyarakat LSM kami meminta dengan tegas dugaan pelanggaran tersebut harus segera di tindak lanjuti sebagai upaya penegakan aturan di wilayah NKRI, Mudah-mudahan tidak ada aral melintang, secepatnya dugaan pelanggaran tersebut akan kami laporkan secara lembaga sebagai bentuk kepedulian serta pemberlakuan azas keadilan bagi semua investor yg akan berinvestasi di tanah totabuan,” tegas Ando.

Dan perlu di ingat juga, kami tidak anti investor asing akan tetapi kami ingin setiap jenis usaha baik kecil maupun besar skalanya harus mengikuti aturan per Undang-Undangan yang berlaku di NKRI ini,” tutupnya.

Peliput: Redaksi

Check Also

Mengokohkan Persaudaraan: Bupati Limi Pimpin Safari Ramadhan di Kecamatan Poigar

LIPUTANBMR.COM,BOLMONG – Bupati Bolmong, Ir. Limi Mokodompit, MM, menyemarakkan suasana Ramadhan dengan mengunjungi Masjid Al …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *